Pemprov Papua Barat Sosialisasikan 17 Perda untuk Optimalkan Pelayanan Publik
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyosialisasikan 17 peraturan daerah yang terdiri dari 11 peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan enam peraturan daerah khusus (Perdasus), guna mengoptimalkan pelayanan publik.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan tujuan sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman serta sinergitas seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan publik lebih maksimal.
"Tujuannya agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai otonomi khusus (otsus) berjalan efektif," kata Ali Baham di Manokwari, Senin (11/12).
Baca Juga:
Dia menjelaskan otonomi daerah memberikan kewenangan luas bagi daerah yang perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dengan demikian, pembentukan produk hukum daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar tujuan pembangunan tercapai sesuai ekspektasi.
“Penyebarluasan Perda diatur melalui Pasal 163 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujar Ali Baham.
Dia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, maka pemerintah provinsi bersama pihak legislatif telah menetapkan 17 Perda tahun 2023.
Belasan produk hukum daerah yang disosialisasikan tersebut diharapkan dapat dievaluasi terkait efektivitas dan efisiensi, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih berkualitas.
Pemprov Papua Barat menyosialisasikan 17 Perda terdiri dari 11 Perdasi dan enam Perdasus guna mengoptimalkan pelayanan publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News