Papua Barat Maksimalkan Penggunaan Aplikasi izin Usaha Berbasis Risiko

Rabu, 20 Maret 2024 – 21:20 WIB
Papua Barat Maksimalkan Penggunaan Aplikasi izin Usaha Berbasis Risiko - JPNN.com Papua
Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Yacob S Fonataba memberikan arahan pada sosialisasi penggunaan aplikasi OSS-RBA, di Manokwari, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat memaksimalkan penggunaan aplikasi online single submission risk based approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob S Fonataba mengatakan penggunaan aplikasi tersebut harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha, aparatur sipil negara, dan tim teknis.

“Pelaku usaha, ASN dan tim teknis memahami penggunaan aplikasi OSS-RBA,” kata Yacob di Manokwari, Rabu (20/3).

Menurut dia, penerapan sistem berbasis digital akan mengintegrasikan seluruh layanan perizinan maupun non-perizinan, memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan izin.

Hal tersebut mendorong pencapaian target investasi Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebanyak Rp 2,42 triliun.

“Aplikasi OSS-RBA menyederhanakan dan memudahkan pembuatan izin usaha," kata Yacob.

Penjabat Sekda menilai layanan perizinan yang lambat dan mahal menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki mutu dan kualitas layanan pada sektor perizinan dengan menerapkan sistem berbasis digital atau OSS-RBA.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Papua Barat memaksimalkan penggunaan aplikasi izin usaha berbasis risiko.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia