Wapres Bicara Soal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Termasuk Peristiwa Wamena Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pemerintah saat ini tengah merumuskan upaya pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lampau.
"Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya. Tunggu saja sedang dirumuskan ada timnya ya,” terang Wapres seusai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan tidak semua keinginan korban bisa dipenuhi dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM ini. Semuanya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Tentu saja ya, tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan," ujar Wapres.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Presiden mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi.
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pemerintah saat ini tengah merumuskan upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa Wamena Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News