KPK Periksa Dua Saksi untuk Mendalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager E Winda Subastian serta HR and TR Manager Ratih Desyani guna mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12).
Ali menambahkan penyidik memeriksa dua saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda.
Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Keduanya tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang,” kata Ali.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News