Komnas HAM Papua Beberkan 28 Kasus Pelanggaran HAM Selama 2022

7. Pembunuhan 14 orang pekerja jalan di kampung Majnic, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni pada 29 September 2022 yang diduga kuat melibatkan kelompok TPNPB-OPM. Akibatnya 4 orang meninggal dunia.
8. Kekerasan terhadap 3 orang anak di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI. Akibatnya 3 orang anak mengalami luka-luka dan satu di antaranya dinyatakan kritis.
"Ya, 8 kasus ini memang diarahkan langsung. Kalau 20 kekerasan lainnya itu tidak disengaja, seperti contoh di Intan Jaya warga sipil lakukan kekerasan terhadap aparat dan mereka (aparat) merespon lalu ada warga sipil yang tertembak (korban)," kata dia.
Delapan kasus tersebut diduga kuat ada unsur kesengajaan dan tentu menjadi atensi Komnas HAM.
Oleh karena itu, Frits perlu mengingatkan kasus tersebut kepada publik agar menjadi refleksi, terutama kepada aparat TNI dan Polri dan KSB.
Menurut Frits, kekerasan tidak bisa menyelesaikan permasalahan dan hanya mengakibatkan hilangnya HAM yang dimiliki seseorang.
"Jadi, 8 kasus ini sekali lagi menjadi potret untuk Komnas HAM mengingatkan kepada aparat TNI dan Polri serta kelompok pengacau keamanan, yaitu KKB di Papua," tegas Frits.
Frits juga mengeklaim tren kekerasan di Papua sepanjang tahun 2022 ini, tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perwakilan Komnas HAM Papua membeberkan ada 28 kasus pelanggaran HAM di wilayah kerjanya sepanjang tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News