Mandenas: Penjabat Gubernur di DOB Papua Wajib Tunjukkan Kinerja
Mantan Wakil Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI itu juga menekankan para Penjabat Gubernur DOB untuk bisa melakukan konsolidasi kepada masyarakat dan elite politik di daerah.
Menurut Yan Mandenas, melalui kegiatan awal tersebut masyarakat bisa membantu seklaigus mendukung pelaksanaan pembentukan pemerintah definitif di Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
"Prioritasnya, harus bisa menunjukkan kinerja mereka dalam 100 hari ke depan. Minimal 100 hari kerja ke depan itu sudah ada progress yang baik,” katanya.
Menurut Yan Mandenas, masyarakat perlu diyakinkan bahwa kebijakan pemerintah melalui pembentukan DOB Papua dilaksanakan secara benar dan sesuai target. Keinginan pemerintah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Pasal 76 huruf b UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi rujukan pembentukan DOB di Papua,” sebutnya.
Mandenas menyebutkan pemerintah pusat juga memiliki kewajiban untuk mengawal dengan maksimal proses awal pembentukan provinsi baru di Papua hingga menuju pemerintahan definitif nantinya.
“Dalam alokasi anggaran (TA) 2023 nantinya, sambil berjalan, kita evaluasi secara betahap terkait dengan kemampuan anggaran, baik penerimaan DAU, DAK, Dana Bagi Hasil, PAD dan lainnya, yang nantinya diakumulasikan untuk membiayai pemerintahan definitif, termasuk program di tingkat provinsi maupun kabupaten di DOB Papua,” kata Yan Mandenas.(fri/jpnn)
Anggota DPR dari Dapil Papua Yan Mandenas meminta penjabat Gubernur di tiga DOB Papua harus bisa menunjukkan kinerja terbaiknya dalam 100 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News