Kejati Papua Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Kasus Mafia Tanah
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua kini mendalami adanya dugaan kasus tumpang-tindih sertifikat tanah di Kabupaten Merauke, Papua.
Ketua tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua Toman Ramandey ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6) mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut.
Menurut dia, permintaan keterangan ini untuk mengklarifikasi laporan dugaan adanya mafia tanah dalam penerbitan sertifikat di Kabupaten Merauke. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
"Kami saat ini telah memeriksa pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke terkait penerbitan akta tanah yang diduga tumpang-tindih," ujar Toman.
Toman menerangkan, dasar hukum penanganan laporan pengaduan mafia berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R-144/D/Dek/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah.
"Kami sudah bekerja sejak Januari lalu dan saat ini sedang menangani perkara di Merauke, bahkan kami sudah melihat lokasi yang memiliki dua sertifikasi," bebernya.
Baca Juga:
Toman menambahkan pihaknya saat ini membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari mafia tanah.
"Ini bentuk keseriusan Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dari praktik mafia tanah," tegas Toman. (mcr30/JPNN.com)
Tim Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua periksa pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke terkait tumpang-tindih sertifikat.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News