DPD RI Minta Pemerintah Tolak Usulan Banggar DPR Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA

Minggu, 18 September 2022 – 12:05 WIB
DPD RI Minta Pemerintah Tolak Usulan Banggar DPR Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA - JPNN.com Papua
Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris meminta pemerintah tegas menolak usulan Badan Anggaran atau Banggar DPR RI agar daya listrik 450 VA yang lazim digunakan golongan masyarakat tidak mampu dihapus lalu dialihkan secara bertahap ke 900 VA.

Senator dari Jakarta itu mengatakan usulan ini makin menambah beban rakyat dan memunculkan keresahan baru lagi, setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Fahira, walaupun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan usulan Banggar DPR ini kurang tepat, publik perlu kepastian bahwa pemerintah menolak dengan tegas.

"Saya minta pemerintah tegas menolak usulan ini, bukan hanya untuk saat ini tetapi juga untuk ke depannya,” kata Fahira Idris dilansir JPNN.com pada Sabtu (17/9.

Fahira mengungkapkan pentingnya sensitivitas bagi pejabat publik, baik yang berada di legislatif maupun eksekutif, dalam mengeluarkan pendapat atau usulan apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Menurut Fahira, usulan tentang daya listrik 450 VA dihapus dan sebagai gantinya akan dialihkan secara bertahap menggunakan 900 VA karena terjadi oversupply listrik PLN, bukan hanya menimbulkan keresahan baru di benak rakyat setelah harga BBM bersubsidi dinaikkan.

Namun, lanjut dia,  dari sisi apa pun itu merupakan kebijakan yang tidak tepat untuk saat ini dan untuk ke depannya.

“Rakyat masih mumet dan resah karena BBM bersubsidi naik. Ini muncul lagi usul daya listrik 450 VA dihapus dan secara bertahap menggunakan daya listrik 900 VA. Di mana sensitivitas sehingga muncul usulan seperti ini," katanya.  

DPD RI meminta pemerintah tegas menolak usulan Banggar DPR RI agar daya listrik 450 VA yang lazim digunakan golongan masyarakat tidak mampu dihapus.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News