Ketua KPK Menepis Isu Kriminalisasi Kepada Gubernur Papua Lukas Enembe
Kamis, 03 November 2022 – 20:05 WIB
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Setelah berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi, Gubernur Papua itu belum menjalani pemeriksaan meski KPK telah membuat surat panggilan sebanyak dua kali.
Ketidakhadiran Lukas Enembe memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya kurang memungkinkan alias sakit. (mcr30/jpnn)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatalan kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan politisasi atau kriminalisasi tetapi berdasarkan bukti.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News