Eks Kadis Perindakop Pegunungan Bintang Resmi Jadi Tahanan Kejati Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan TK, tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah, APBD tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 19 miliar, Rabu (27/7) malam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak Ayomi mengatakan tersangka TK dalam perkara tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dia (pelaku red) adalah mantan Kadis Perindakop Kabupaten Pegunungan Bintang," ucap Jusak, Rabu (27/7) malam di Jayapura.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kata Jusak, TK langsung ditahan.
"TK akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Abepura sebagai tahanan jaksa," ujarnya.
Dia pun menerangkan dalam perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka.
"TK, DP, RR, HK dan JK sudah ditahan. Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini," ucap Jusak.
Dia membeberkan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dengan nilai anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp 40 miliar.
Bahkan hasil audit, akibat ulah para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.
"Pekerjaan itu seharusnya 17 Km, tapi kenyataannya hanya 3 Km, bahkan kabel yang seharusnya tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium," ucap pria asal Waropen ini.
Diketahui dalam perkara ini para tersangka memiliki peran masing-masing. TK menjabat sebagai Kadis Perindakop dan pejabat pembuat komitmen (PPK), DP Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ROR selaku ketua Pokja.
Baca Juga:
Sementara HK dan JK adalah Kontraktor serta konsultan.(mcr30/JPNN)
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menahan eks Kadis Perindakop Kabupaten Pegunungan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 19 miliar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News