5 Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bernilai Rp 188 Miliar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 bernilai Rp 188 miliar.
Kelima orang tersangka, yakni P, RLL, MP, BH, dan AWI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan dua dari lima orang tersangka telah ditahan.
"Malam ini P dan RLL langsung ditahan 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut, sementara tiga tersangka akan menyusul," ucap Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa (19/7) malam.
Dia pun menjelaskan peran P dalam kasus ini selaku analis kredit bank Papua cabang, sedangkan RLL adalah kepala Cabang Bank Papua Enarotali.
Niko menambah selama kasus ini berjalan pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
"Proses penyidikan telah berlangsung sejak 2018. Para pimpinan Bank Papua juga telah diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada 2016 hingga 2017 lalu.
Dalam praktiknya, para tersangka meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.
Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Papua bernilai Rp 188 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News