Kejati Papua Terapkan Restorative Justice
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menggelar seminar dan sosialisasi pelaksanaan restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian kasus hukum yang humanis di Provinsi Papua.
Seminar tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari Bhakti ke-62 Adhyaksa pada tanggal 22 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan proses penyelesaian hukum melalui restorative justice (RJ) sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Nikolaus berharap pelaksanaan restorative justice akan lebih banyak kasus hukum yang diselesaikan di luar jalur peradilan negara, namun tetap berpedoman pada sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Di Papua sudah ada tujuh kasus yang kami selesaikan dengan metode RJ ini," ujar Nikolaus.
Dia menyebut salah satu contohnya adalah kasus dengan ancaman pidananya di bawah lima tahun, tidak berkaitan dengan masyarakat umum, dan tidak berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, DR Frans Reumi menambahkan proses restorative justice merupakan sebuah langkah positif yang diambil pihak kejaksaan dalam mengakomodasi tuntutan masyarakat yang mencari keadilan di luar proses peradilan negara.
Namun demikian, proses RJ ini adalah metode alternatif dalam penyelesaian kasus hukum.
Restorative Justice menjadi salah satu metode penyelesaian kasus hukum yang humanis di Provinsi Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News