Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Resmi Jadi Tersangka
Senin, 24 Juli 2023 – 11:47 WIB
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage dibakar sekelompok pemuda mabuk di kawasan Pemancingan Harangan Bagot Koya Kosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (21/7) malam.
Pembakaran tersebut berawal ketika Bripka Nikson hendak menolong seorang warga yang mengalami kecelakaan tunggal akibat pengaruh minuman keras.(mcr30/jpnn)
Satreskrim Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News