Oknum Pelajar SMA Membawa Barang Terlarang, Begini Jadinya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - MW pelajar SMA berusia 16 tahun asal Sorong, Papua Barat Daya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota.
Pasalnya, MW ditangkap karena membawa barang terlarang, yaitu membawa 21 paket narkotika jenis ganja asal PNG.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan MW ditangkap di pelabuhan Laut Jayapura.
"MW ditangkap saat hendak naik kapal motor (KM) Sinabung dengan tujuan Jayapura," ucapnya.
Iptu Alam menjelaskan motif MW untuk menyeludupkan ganja menggunakan jasa buruh. Hal tersebut merupakan modus lama.
"Awalnya TKBM yang diamankan, setelah diinterogasi saksi menunjukkan barang tersebut milik MW," ujarnya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini menambahkan MW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Baca Juga:
"Diperiksa guna pengembangan dari mana barang tersebut," ujar Iptu Alam. (mcr30/jpnn)
Seorang pelajar SMA berinisial MW membawa barang terlarang. Aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota bereaksi. Begini jadinya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News