24 Parpol Ini Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Nomor Satu PDIP
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.
August menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
“Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.(antara/jpnn)
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
KPU RI mencatat 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, dan 24 parpol dinyatakan berkasnya lengkap, salah satunya PDIP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News