Fahri Bachmid: Proses Diskualifikasi Paslon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Cacat hukum
“Adapun alasan-alasan kami meminta pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak Tersebut, yakni Objek sengketa didasarkan kepada Rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur,” ujar Fahri.
Fahri menilai Bawaslu Pusat melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel.
Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel.
“Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," ujar Fahri Bachmid.
Lebih lengkap Fahri membeberkan objek Sengketa yang diterbitkan oleh Termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan Pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Selain mencantumkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2). Pdahal ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak, ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang wenang.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang Objek Sengketa, KPU kabupaten fakfak terbukti telah melampaui kewenangannya karena menambah ketentuan sanksi yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak sehingga Objek Sengketa berdasar menurut hukum untuk dibatalkan," tegas Fahri.
“Rekomendasi Pembatalan Hanya Bisa Dijatuhkan Terhadap Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (3) Secara Kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi 2 (dua) peristiwa materil pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang terjadi secara kumulatif," ujar Fahri Bachmid.
Ketum PBB Fahri Bachmid menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan cabup dan cawabup Kabupaten Fakfak Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News