Fahri Bachmid: Proses Diskualifikasi Paslon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Cacat hukum
Kemudian, Fahri menyampaikan bahwa sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.
“Jika salah satu tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon," tegas Fahri
Oleh karena itu, menurut Fahri, Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) sebagaimana diklaim Termohon dalam konsideran menimbang Objek Sengketa huruf a.
Maka, kata dia, dapat disimpulkan Rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah tidak berdasar menurut hukum.
“KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sehingga unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi,” tegas Fahri.
Fahri Bachmid berharap KPU RI atau KPU Prov. Papua Barat wajib membatalkan Keputusan KPU Kab. Fakfak Nomor 2668 tahu 2024, dan mengembalikan Hak paslon UTAYOH dengan Nomor urut (1) untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fahri Bachmid.(fri/jpnn)
Ketum PBB Fahri Bachmid menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan cabup dan cawabup Kabupaten Fakfak Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News