Fahri Bachmid: Proses Diskualifikasi Paslon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Cacat hukum
papua.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak nomor urut (1) Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTA'YOH), Dr. Fahri Bachmid menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 2668 Tahun 2024.
Adapun isi keputusan KPU Fakfak itu adalah membatalkan pasangan calon UTA’YOH.
Menanggapi hal itu, Fahri meminta kepada KPU RI maupun KPU Provinsi Papua Barat agar meninjau kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 2668 Tahun 2024.
“Kami meminta KPU dan KPU Provinsi Papua Barat untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 dan tetapi menetapkan Paslon UTAYOH sebagai peserta pemilukada 2024,” ujar Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid mengatakan kliennya merupakan pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan.
Dengan demikian, kata Fahri, Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (objek Sengketa).
"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,” ujar Fahri Bachmid selaku Pengacara Paslon UTA’YOH di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Fahri menilai akibat Keputusan Termohon tersebut, kliennya sangat dirugikan karena klien yang telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 menjadi kehilangan statusnya sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024. Akibatnya terancam tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan Pemilihan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.
Ketum PBB Fahri Bachmid menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan cabup dan cawabup Kabupaten Fakfak Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News