Bupati Merauke Mengklarifikasi Isu Suap Dalam Revisi UU Otsus dan UU DOB Papua

Jumat, 15 Juli 2022 – 13:35 WIB
Bupati Merauke Mengklarifikasi Isu Suap Dalam Revisi UU Otsus dan UU DOB Papua - JPNN.com Papua
Bupati Merauke Romanus Mbaraka (kiri) memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Foto: Dok. Pemkab Merauke

Perjuangan mereka akhirnya terwujud, menurut Romanus, tak lepas dari dukungan kedua anggota DPR yang disebutnya.

"Mereka memperhatikan kami masyarakat selatan Papua, kesempatan mendengar aspirasi, sosialisasi dan membuka ruang diskusi. Dalam berbagai kesempatan RDP dan reses. Bukan kami menyuap mereka. Itu tidak benar sama sekali. Sekali lagi saya sampaikan ini perjuangan dan penantian kami yang lama hampir 20 tahun lebih," tuturnya.

Bupati Merauke juga mengatakan bahwa perjalanan mewujudkan Provinsi Papua Selatan dengan semangat jiwa dan raga serta tekad yang bulat semata-mata demi kesejahteraan rakyat di wilayah paling timur Indonesia.

"Banyak pejuang telah meninggal tetapi api perjuangan ini tidak pernah padam dan sekali lagi bukan dengan penyuapan. Yang lain mungkin kontra dengan kami, tapi kami sepakat sehati menerima pemekaran," terangnya.

Oleh karena itu, Romanus mengaku heran jika dituduh menyuap anggota dewan di Senayan sebagaimana ramai diperbincangkan.

“Kami di selatan Papua (Merauke) tak memiliki uang. Dari mana bisa didapatkan uang untuk menyuap wakil rakyat di Senayan. Sekali lagi kami tak lakukan,” ucapnya.

Romanus kembali menekankan tidak ada suap menyuap demi menarik kewenangan pemekaran di Papua ke pemerintah pusat.

"Saya pertegas lagi, tak ada suap menyuap kepada DPR RI. Karena kami tak punya uang. Anggaran pembangunan di Merauke tidak cukup, sehingga harus bermandikan keringat dan air mata darah  membangun tanah Selatan Papua  khususnya daerah ini,” urainya.

Bupati Merauke Romanus Mbaraka memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangan mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU DOB.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News