Bawaslu Papua Tengah Minta Bawaslu Puncak Tindak Lanjuti Pengaduan Tim Paslon Meki-Geley, Jack Jagong: Kapolri Harus Bertindak
papua.jpnn.com, TIMIKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah meminta Bawaslu Puncak untuk menindaklanjuti pengaduan dari tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Deinas Geley (MeGe) terkait adanya dugaan penghilangan suara di Kabupaten Puncak.
“Bawaslu Provinsi Papua Tengah siap mengambil alih penanganan pengaduan terkait dugaan penghilangan suara di Kabupaten Puncak, jika Bawaslu setempat (Bawaslu Puncak) tidak segera menindaklanjutinya,” ujar Komisioner Bawaslu Papua Tengah Yonas Yanampa yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi seusai bertemu massa pendukung MeGe di kantor Bawaslu Papua Tengah, Jumat (13/12/2024).
Yonas memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak untuk menangani pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan mereka.
“Namun, jika tidak ada tindakan, Bawaslu Papua Tengah akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya,” ujar Yonas Yanampa.
Yonas menjelaskan pihaknya telah menyampaikan pengaduan ini ke Bawaslu Kabupaten Puncak untuk diproses sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan kajian mendalam berdasarkan mekanisme yang ada, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel,” ujar Yonas.
Menurut Yonas, aspirasi yang disampaikan oleh massa pendukung MeGe menyangkut dugaan manipulasi suara dalam pleno KPU Kabupaten Puncak yang dilaksanakan di Nabire.
“Mereka menyatakan adanya perubahan suara yang merugikan pasangan calon nomor 3. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Bawaslu Provinsi Papua Tengah meminta Bawaslu Puncak untuk menindaklanjuti pengaduan dari tim paslon Meki dan Geley (MeGe) terkait dugaan penghilangan suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News