Pendidikan di Era Otonomi Khusus Papua, Ada Apa?
Akibatnya memunculkan permasalahan kekurangan guru, serta tingkat ketidakhadiran guru kelas relatif tinggi dan diatas rata-rata Nasional (ACDP, 2014).
Studi pemanfaatan dana Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan oleh Siddik dkk. (2018), juga menunjukkan bahwa rata-rata rasio murid terhadap guru sekolah tingkat SD/sederajat yaitu 1:35, dan telah melebihi rasio ideal sesuai dengan aturan Pemerintah yaitu 1:20.
Konsekuensi dari rasio guru terhadap murid yang terlalu tinggi, serta tingginya tingkat ketidakhadiran guru kelas, dapat mengurangi efektivitas proses pembelajaran dan rendahnya mutu hasil belajar siswa.
Keterbatasan mutu hasil belajar siswa, menyebabkan anak usia sekolah dalam rumah tangga tidak dapat memanfaatkan layanan pendidikan dengan kualitas baik, sehingga dapat menurunkan capaian pendidikan.
Sementara dari aspek pengelolaan, pengawasan dan pemantauan Pemerintah Pusat yang terbatas, membatasi insentif Pemerintah Daerah di Papua dalam menentukan belanja penyediaan barang publik di bidang Pendidikan.
Catatan ini hanya sekelumit persoalan pendidikan di Tanah Papua.
Di bulan masuknya anak-anak sekolah ini, sudahkah kita mendengar keluhan masyarakat yang menyatakan mahalnya biaya PPDB (Pendidikan Peserta Didik Baru) di tanah Papua?
Semoga catatan ini, membuka kembali mata kita tentang fakta yang dihadapi saudara-saudara kita di Timur Indonesia.(***)
Papua merupakan wilayah terluas di Indonesia yang saat ini telah resmi menjadi 5 provinsi. Bagaimana SDM atau pendidikan di era otonomi khusus Papua?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News