Serap Aspirasi Masyarakat Papua Soal DOB, DPR: 2 Masalah Mencuat
Minggu, 26 Juni 2022 – 02:33 WIB
Ditambahkan, pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.
"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, " tegas Doli Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim.(Antara/jpnn)
Ada dua masalah yang mencuat yakni terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah dan keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang ingin tetap bergabung dengan Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News