DPR Sahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat
Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.
Rapat Paripurna kali ini juga menyetujui Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepak bola Shayne Elian Jay Pattynama.
DPR telah melakukan pembahasan proses naturalisasi pesepakbola tersebut melalui Komisi III dan Komisi X.
Menurut Puan, persetujuan naturalisasi pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama telah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Shayne juga diketahui memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya.
“DPR berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi,” ujar Puan.
Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah menyetujui RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali sebagai RUU Inisiatif DPR.
DPR juga memutuskan melakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News