DPR Sahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat

Kamis, 17 November 2022 – 13:29 WIB
DPR Sahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat - JPNN.com Papua
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU tentang Provinsi Papua Barat, Kamis (17/11). Foto: Humas DPR RI

Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu makin meningkat.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia