Polda Papua Pantau Peredaran Obat Sirup Anak yang Dilarang Edar

Rabu, 26 Oktober 2022 – 15:38 WIB
Polda Papua Pantau Peredaran Obat Sirup Anak yang Dilarang Edar - JPNN.com Papua
Anggota Ditresnarkoba Polda Papua saat mendatangi salah satu apotek di kawasan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dipimpin Kasubdit I Kompol Hasanudin melakukan pemantauan langsung ke sejumlah apotek di wilayah Kota Jayapura.

Hal itu terkait penemuan sejumlah kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa di Indonesia beberapa waktu lalu.

"Jadi, sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup, hari ini kami langsung melakukan mengecek di lapangan," kata Hasanudin di sela-sela pemantauan di Apotek di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu (26/10).

Hasanudin menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga cemaran zat yang berbahaya jika dikonsumsi.

Sementara ini baru satu jenis obat yang ditentukan oleh Bareskrim Polri untuk dipantau di antaranya merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

"Ada beberapa yang memang jadi sampel dan kami meninjau ke beberapa apotek. Tadi tidak ada temuan, mereka mengaku sudah tidak menjual lagi setelah adanya informasi dari BPOM," terangnya.

Edwar Muhtar pemilik Apotek Murah Farma di kawasan Imbi yang didatangi Ditnarkoba Papua mengaku awalnya menjual obat Unibebi Courgh 16 botol.

Namun, sejak pemerintah memberikan imbauan obat tersebut langsung diserahkan ke distributor.

Ditresnarkoba Polda Papua meninjau peredaran obat yang mengandung glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Kota Jayapura.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News