Dewan Adat Papua Bicara Kasus Gubernur Lukas Enembe, Simak

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Dewan Adat Papua (DAP) meminta penyelesaian kasus gratifikasi menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan melalui pendekatan hukum adat.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin di Jayapura, Rabu (12/10) siang.
Alo, sapaan Aloysius mengatakan Dewan Adat melihat bahwa hukum positif menjerat Gubernur Lukas tidak sesuai dengan KUHP.
Apalagi, kata dia, Lukas Enembe saat ini berstatus sebagai kepala suku besar.
"Hukum adat dan hukum positif sama-sama berperan di Indonesia ini. Hukum adat berperan menyelesaikan masalah di Indonesia, termasuk Papua sehingga mereka meminta kasus itu diselesaikan secara hukum adat," terangnya.
Disinggung soal kasus itu dialihkan ke para tokoh adat, Aloysius berdalih untuk menanyakan secara langsung kepada ketua Dewan Adat Papua.
"Saya berpikir nanti jurnalis wawancara Ketua Dewan Adat Papua supaya mereka bisa menjelaskan kenapa mereka ambil alih kasus tersebut ke para ketua adat," bebernya.
Alo juga meminta KPK profesional dalam menangani perkara yang disangkakan terhadap kliennya.
Dewan Adat Papua (DAP) meminta kasus gratifikasi yang disangkakan KPK kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diselesaikan secara hukum adat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News