Kuasa Hukum Gubernur Papua Sambangi Gedung KPK, Nih Tujuannya

Senin, 10 Oktober 2022 – 17:55 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Papua Sambangi Gedung KPK, Nih Tujuannya - JPNN.com Papua
Kantor KPK. Ilustrasi. Arsip JPNN.com/Ricardo

papua.jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi kantor KPK pada Senin (10/10) siang.

Kedatangan tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat penolakan Yulice Wenda sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang disangkakan KPK terhadap Lukas Enembe.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan istri Gubernur Papua, Yulice Wenda berhak menolak pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.

"Istri Pak Gubernur dapat menolak menjadi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Roy, Senin (10/10) sore.

Selain menggunakan hak untuk menolak sesuai undang-undang, keluarga besar Gubernur Papua juga melarang Lukas Enembe dan istri meninggalkan Papua.

"Keluarga melarang untuk ibu dan bapak meninggalkan Papua, apalagi Pak Gubernur saat ini kondisinya tidak memungkinkan," ujarnya.

Di samping itu, menurut Roy kasus gratifikasi yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh istri dan anaknya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kepada Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi perihal kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua pada 29 September 2022 lalu.

Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Setelah berstatus tersangka atas dugaan gratifikasi, Gubernur Papua belum menjalani pemeriksaan, meski KPK telah membuat surat panggilan. 

Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatannya. (mcr30/jpnn)

Kuasa hukum Gubernur Papua mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat penolakan istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia