Dituding Korupsi Rp 2,2 Triliun, Bupati Biak Bilang Begini

Kamis, 06 Oktober 2022 – 08:57 WIB
Dituding Korupsi Rp 2,2 Triliun, Bupati Biak Bilang Begini - JPNN.com Papua
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap. Foto: source Bupati Biak.

papua.jpnn.com, BIAK NUMFOR - Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap membantah tudingan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 triliun.

Menurut dia, tudingan itu dilontarkan lawan politik yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Adanya dugaan korupsi Rp 2,2 triliun tidak berdasarkan data dan saya pribadi menyatakan itu hoaks, sehingga bagi mereka yang terus menebar berita ini kepada masyarakat. Saya sebut sebagai provokator,” terang Bupati Herry, Rabu (5/10) petang.

Menurut Herry, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Papua telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Biak Numfor tidak benar dan itu hoaks.

"APBD Biak Numfor Rp 1 triliun lebih sehingga kalau terjadi penyimpangan APBD sebesar itu mungkin pegawai tak terima gaji beberapa bulan,” terangnya.

Menurut Herry, apabila terjadi penyimpangan anggaran senilai Rp 2,2 triliun, maka tiap tahunnya ada indikasi Tipikor mencapai Rp 750 miliar. Sementara APBD Kabupaten Biak Numfor hanya Rp 1,2 triliun.

“Kalau terjadi setiap tahun korupsi Rp 750 miliar, maka pastinya ASN tidak menerima hak mereka dan infrastruktur tidak dibangun di Biak Numfor. Isu yang dibangun sangat tidak realistis,” ujar Herry.

Herry meminta masyarakat tidak mudah untuk termakan isu yang dibangun segelintir oknum.

Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap membantah tudingan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 triliun.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia