Dituding Korupsi Rp 2,2 Triliun, Bupati Biak Bilang Begini
papua.jpnn.com, BIAK NUMFOR - Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap membantah tudingan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 triliun.
Menurut dia, tudingan itu dilontarkan lawan politik yang ingin menjatuhkan dirinya.
“Adanya dugaan korupsi Rp 2,2 triliun tidak berdasarkan data dan saya pribadi menyatakan itu hoaks, sehingga bagi mereka yang terus menebar berita ini kepada masyarakat. Saya sebut sebagai provokator,” terang Bupati Herry, Rabu (5/10) petang.
Menurut Herry, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Papua telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Biak Numfor tidak benar dan itu hoaks.
"APBD Biak Numfor Rp 1 triliun lebih sehingga kalau terjadi penyimpangan APBD sebesar itu mungkin pegawai tak terima gaji beberapa bulan,” terangnya.
Menurut Herry, apabila terjadi penyimpangan anggaran senilai Rp 2,2 triliun, maka tiap tahunnya ada indikasi Tipikor mencapai Rp 750 miliar. Sementara APBD Kabupaten Biak Numfor hanya Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
“Kalau terjadi setiap tahun korupsi Rp 750 miliar, maka pastinya ASN tidak menerima hak mereka dan infrastruktur tidak dibangun di Biak Numfor. Isu yang dibangun sangat tidak realistis,” ujar Herry.
Herry meminta masyarakat tidak mudah untuk termakan isu yang dibangun segelintir oknum.
Bupati Kabupaten Baik Numfor Herry Ario Naap membantah tudingan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News