Wamendagri: MRP Berperan Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” kata Wempi.
Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua. Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Tugas lainnya, yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan, MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua.
Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.
“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tegas Wempi.(fri/jpnn)
MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News