Wamendagri: MRP Berperan Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus.
MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wempi menerangkan keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan Saudara-Saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.
Dia menegaskan sebagai lembaga khusus, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua.
Hal ini tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP. Tugas itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.
MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News