Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Lapas Abepura
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyeludupan ganja di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Sabtu (24/9) lalu.
Ganja tersebut diketahui dibawa oleh wanita paru baya berinisial RM (59) warga Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan RM pembawa ganja sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
"SM sudah kami jadikan tersangka. Sementara barang bukti kami sita satu paket ukuran besar," ucap Iptu Alamsyah, Senin (26/9) siang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ganja itu merupakan pesanan anaknya YM yang kini berada di dalam lapas Abepura.
"Ganja itu diseludupkan untuk dijual di lingkungan para narapidana," ucapnya.
Selain itu, Iptu Alam menyampaikan penyeludupan yang dilakukan SM menggunakan modus baru yang cukup unik dan dapat mengelabui petugas lapas.
"Ganja itu dimasukkan SM ke dalam pop mie kemudian diserahkan kepada anaknya saat jam besuk di lapas," ucapnya.
Aparat kepolisian menggagalkan penyeludupan narkoba saat jam besok narapidana di Lapas Abepura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News