63 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkotika Termasuk 7 WNA
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Selama kurun waktu delapan bulan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022, sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika di Kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan dari 63 orang, tercatat 56 orang adalah warga Indonesia dan sementara tujuh warga negara PNG.
"Sebanyak 63 orang ini merupakan tersangka dari 45 perkara yang diungkapkan selama delapan bulan," ucap Iptu Alamsyah Ali ditemui di Mapolresta, Jayapura, Selasa (9/8) sore.
Dia pun menerangkan kasus narkotika yang menonjol di kota Jayapura yakni ganja. "Barang bukti ganja yang kami sita mencapai 35 Kg. Semuanya dari PNG," bebernya.
Selain penindakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah restorativ justice kepada penyalahguna narkotika yang di bawah umur.
Langka tersebut menurutnya sebagai wujud upaya Polresta Jayapura Kota dalam melakukan pencegahan.
Baca Juga:
"Kami bekerja sama dengan BNN Provinsi Papua untuk direhabilitasi di Makassar. Ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dan dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut, ujar [ria asal Sulawesi Selatan ini. (mcr30/JPNN)
Selama delapan bulan, polisi menangkap 63 orang yang terlibat kasus narkotika, tujuh di antaranya warga negara asing.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News