Dewan Sahkan APBD Perubahan Kabupaten Puncak Bernilai Rp 2,3 Triliun

Jumat, 23 September 2022 – 19:49 WIB
Dewan Sahkan APBD Perubahan Kabupaten Puncak Bernilai Rp 2,3 Triliun - JPNN.com Papua
Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Puncak dengan agenda pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Puncak. Foto: Dinas Kominfo Puncak

papua.jpnn.com, PUNCAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Puncak tahun 2022 senilai Rp 2,343 Triliun.

Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen berharap pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sumber yang ada di Kabupaten Puncak.

"Situasi Covid-19 membuat banyak kebijakan daerah tidak berjalan baik karena ada pemotongan anggaran," ucap Lukius, Jumat (23/9) sore.

Di samping itu, Lukius meminta pemda untuk meningkatkan pengawasan kepada para kepala distrik. Pasalnya, dia mengaku sering kali menerima aduan masyarakat terkait keberadaan kepala distrik.

"Banyak laporan kepala distrik tidak pernah di tempat tugas, hanya makan gaji buta. Kami meminta bupati untuk mencopot oknum yang tidak pernah bertugas," tegas Lukius.

Terkait kinerja aparatur negeri sipil (ASN) Lukius mendorong pemerintah daerah segera mendata masyarakat yang kehilangan harta benda akibat ulah kelompok kriminal bersenjata (KKB). Demikian juga juga prasarana publik.

"Pemerintah harus proaktif untuk mendata kemudian membangun ulang," ujarnya.

Wakil Bupati Puncak Pelinus Balinal menjelaskan rancangan APBD Perubahan 2022 meliputi pendapatan daerah Rp 1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,6 triliun. Sementara penerimaan disepakati senilai Rp 231 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6 miliar.

Dia pun menjelaskan rancangan perubahan APBD 2022 akan mengalami defisit karena berdasarkan asumsi pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan belanja daerah.

"Dana transfer umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) menjadi penopang utama dalam kebijakan daerah selama ini. Sementara PAD tidak bisa diharapkan karena retribusi minim," terangnya. (mcr30/jpnn)

DPRD mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Puncak Tahun 2022 bernilai Rp 2,3 Triliun.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia