Kuasa Hukum Gubernur Papua Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Menohok
"Kami dampingi Pak Gubernur Papua dalam perkara adalah dugaan gratifikasi. Jadi, soal yang lain-lain kita belum bisa komentar karena itu belum ada faktanya dan belum masuk pada ranah penyelidikan dan penyidikan," tegas Roy.
Dia menambahkan yang dilakukan Menko Polhukam bisa membuat publik menilai bahwa ini adalah salah satu upaya pembunuhan karakter kepada Gubernur Lukas Enembe.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada uang ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia menegaskan, kasus Lukas tidak hanya sebatas pada dugaan gratifikasi Rp 1 miliar
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” tutur Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (mcr30/jpnn)
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hanyalah opini.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News