Kuasa Hukum Gubernur Papua Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Menohok
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menilai pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dugaan korupsi ratusan miliar rupiah yang dilakukan kliennya hanya opini.
Roy pun sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Mahfud MD bukan Pro Justisia. Pasalnya, hal itu masih opini dan membutuhkan banyak pendalaman, kerja penyelidikan dan juga perumusan terkait perbuatan apa yang terjadi serta pencarian pelakunya.
"Kami menyayangkan ini belum terjadi tetapi Mahfud MD selaku Menko Polhukam sudah memberikan pernyataan di luar Pro Justisia. Ya, apalagi ini menyangkut nama baik Gubernur Papua Lukas Enembe," tegas Roy di Jayapura, Senin (19/9) malam.
Roy meminta Mahfud MD untuk menghentikan upaya-upaya yang mengganggu kliennya.
"Dengan segala hormat saya meminta Pak Mahfud MD agar upaya-upaya seperti ini dihentikan dulu. Jangan memperkeruh suasana, tetapi kita fokus pada penyidikan yang dilakukan KPK,” pinta Roy.
Tak hanya menyampaikan pernyataan sesat, menurut Roy konferensi pers yang dilakukan Mahfud MD juga tak lazim karena didampingi salah satu pimpinan KPK.
"Itu artinya KPK tidak independen lagi karena kekuasaan pemerintahan sudah masuk di dalam tubuh KPK. Ini berbahaya dan ada yang kita nilai tidak wajar karena pimpinan KPK, kok bisa ikut konferensi pers dengan Menko Polhukam. Ada apa ini?" tanya Roy.
Roy menyampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe hanya tetap fokus pada penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus yang disangkakan yaitu dugaan menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hanyalah opini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News