Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe Tolak Penawaran dari KPK, Tegas
papua.jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menfasilitasi Gubenur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
Namun, tim kuasa hukum Lukas Enembe secara tegas menolak tawaran dari komisi antirasuah itu.
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening berterima kasih kepada KPK yang sudah berbaik hati dan bersedia memfasilitasi pengobatan Gubernur Lukas Enembe.
Baca Juga:
Namun, menurut Roy Rening, Pemerintah Provinsi Papua sudah menanggung kebutuhan Gubernur Lukas Enembe.
"Saya kira KPK tidak perlu berbaik hati. Sebab bagi gubernur semua fasilitas sudah dibiayai APBD Provinsi Papua. Jadi, KPK tidak perlu seolah-olah paling baik," ujar Roy.
Dia pun mempertanyakan kenapa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat izin berobat tertanggal 9 September 2022, sementara KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022 dan Ditjen Imigrasi mengeluarkan cekal ke luar negeri tertanggal 7 September 2022.
"Kami bisa pastikan surat izin Mendagri merupakan bagian dari jebakan agar KPK bisa mengeksekusi ketika gubernur terbang berobat ke Singapura," kata Roy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua secara tegas menolak penawaran dari KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News