Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:25 WIB
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Papua
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. Dok. Instagram Kadiv Propam Polri

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian seperti dilansir JPNN.com pada Jumat (19/8).

Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.

Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu di Bareskrim Porli, Jumat (19/8).

Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News