Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024
Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.
Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.
Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.
Mendagri menegaskan pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024.
"Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Mendagri.
Sebagai informasi, dalam rapat kali ini agendanya adalah membahas tindak lanjut pasca-terbitnya UU tentang Pembentukan Provinsi di wilayah Papua dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kemendagri mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News