KSP: Penanganan Kasus HAM Paniai Papua Mendapat Apresiasi Dunia
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan apresiasi Komisioner Tinggi HAM PBB dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, mencerminkan keberhasilan konsolidasi dalam penindakan pelanggaran HAM di Indonesia diakui dunia.
“Ini tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di MPR pada 16 Agustus 2020 bahwa hak asasi manusia (HAM) harus menjadi arus utama dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Jumat (17/6).
Dia menuturkan perlindungan HAM merupakan isu prioritas dan strategis dari Presiden Jokowi yang selalu dikawal jajaran pemerintah.
“Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kementerian, dan lembaga terkait terus menguatkan konsolidasi untuk meningkatkan kinerja perlindungan HAM di Indonesia,” ucapnya.
Jaleswari memandang penanganan yudisial kasus pelanggaran HAM di Paniai dapat menjadi pembuka bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat lainnya, baik secara yudisial melalui proses peradilan maupun nonyudisial.
Dia mengakui penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidaklah mudah dan sangat kompleks.
Meski demikian, kata dia, pemerintah tidak pernah berhenti untuk mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
“Termasuk mengupayakan suatu gugus tugas penanganan melalui keputusan presiden, serta pengajuan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru, setelah UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dibatalkan MK pada 2006,” ujarnya.
Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua mencerminkan keberhasilan konsolidasi dalam penindakan pelanggaran HAM di Indonesia dan diakui dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News