Senator Filep Sayangkan Terdakwa Kasus Paniai Berdarah Divonis Bebas
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memvonis bebas Isak Sattu, purnawirawan yang menjadi terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 silam.
Putusan ini seketika menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma.
Senator Filep menyatakan sangat menyayangkan putusan vonis ini terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat Papua tentang penegakan HAM.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal saya berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya muruah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan. Vonis bebas ini secara psikologis melemahkan semangat pegiat HAM untuk mengembalikan martabat Orang Papua yang sudah lama bertumpah darah,” kata Filep Wamafma, Jumat (9/12/2022).
Filep mengatakan secara prosedural hakim sudah menjalankan tugasnya. Namun, sebagaimana tugas hakim, yaitu menemukan kebenaran materiel, maka dirinya meragukan putusan ini benar-benar menyelesaikan kasus Paniai Berdarah.
“Adanya dissenting opinion saja sudah menunjukkan ketidaksepahaman hakim dalam menemukan kebenaran materiel kasus ini,” tegas Filep.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini berharap ada upaya hukum yang dilakukan terhada putusan hakim tersebut.
Hal itu setidaknya berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi dalam proses pengadilan ini.
Majelis Hakim Pengadilan HAM memvonis bebas Isak Sattu, purnawirawan yang menjadi terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua, 7-8 Desember 2014.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News