Anggota Komisi II DPR Soroti Penggunaan Dana Otsus Papua, Begini Catatannya

Senin, 15 Agustus 2022 – 21:26 WIB
Anggota Komisi II DPR Soroti Penggunaan Dana Otsus Papua, Begini Catatannya - JPNN.com Papua
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Humas DPR RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengingatkan pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang pemanfaatan dana Otsus Papua.

Menurut Komarudin, pemanfaatan dana ini seharusnya didasarkan pada amanat yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Selain itu, mengacu pada peraturan-peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

“Kenyataan menunjukkan, Pemerintah dan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota belum melakukan hal-hal yang diperlukan agar penggunaan Dana Otsus sebagaimana yang dimaksudkan di atas sesuai dengan tujuannya,” kata Komarudin Watubun dalam keterangan tertulis pada Senin (15/8).

Menurut Watubun, perubahan kesejahteraan di Wilayah Papua hanya dapat terjadi apabila terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas sumber daya manusia OAP.

Watubun menyampaikan hal itu merespons rencana penyaluran dana otsus Papua tahap kedua pada Agustus 2022.

“Dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat luas memperoleh informasi terkait penyaluran dana otonomi khusus Papua tahap kedua akan dilakukan Agustus 2022,” ujar Komarudin Watubun.

Menurut Komarudin, jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp 12,875 triliun, yaitu (Provinsi Papua Rp 8,187 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 4,688 triliun.

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengingatkan pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang pemanfaatan dana Otsus Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia