Anggota Komisi II DPR Soroti Penggunaan Dana Otsus Papua, Begini Catatannya
“Hal itu merupakan dana khusus dalam rangka Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk tahun 2022, sembilan triliun rupiah lebih (75 persen dari Rp 12,875 triliun) sudah akan ditransfer paling lambat pada akhir bulan Agustus 2022 ke Pemerintah Provinsi, Provinsi Kabupaten dan Kota di wilayah Papua,” ujar politikus PDIP ini.
Kekurangan Guru
Komarudin yang juga anggota DPR dari Dapil Papua ini mengkritisi persoalan kekurangan guru di Papua.
Menurut Komarudin, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan wilayah Papua kekurangan 20.639 orang guru SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2020 – belum termasuk guru PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, menurut Watubun, diperlukan pula pendirian sekolah-sekolah dan rekrutmen guru-guru baru untuk memberikan kesempatan belajar kepada sekitar 476.534 penduduk usia sekolah OAP yang tidak bersekolah.
Hingga awal Agustus 2022, Komarudin Watubun mengaku belum melihat adanya rencana dan upaya nyata dari pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk merekrut dan melatih para calon guru guna menjawab persoalan kekurangan guru.
“Padahal kita sekarang sudah memasuki Semester Gasal dalam kalender akademik,” ujar Komarudin.
Selain itu, Watubun mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (3) memerintahkan dalam waktu 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut disahkan, masalah guru di Wilayah Papua, baik dalam hal jumlah maupun kualifikasi, sudah harus selesai.
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengingatkan pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang pemanfaatan dana Otsus Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News