Jelang Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Komnas HAM: Bagaimana Menghadirkan Saksi?
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan upaya untuk menghadirkan langsung para saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada sidang pengadilan HAM yang akan dilaksanakan di Makassar menjadi tantangan tersendiri
“Pengadilannya di Makassar dan saksinya ada di Papua. Bagaimana nanti jaksa bisa menghadirkan saksi ini dengan baik? Itu tantangan besar kita,” kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin seperti dilansir Antara pada Rabu (10/8).
Menurut Amiruddin, merujuk pada kejadian sebelumnya, pengadilan HAM berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara saksi berada di Jayapura.
Akibatnya, pada saat itu kesaksian saksi tidak maksimal karena masalah kehadiran.
Oleh karena itu, menjelang sidang pengadilan HAM di Makassar, Komnas HAM mempertanyakan apakah pihak terkait, misalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyiapkan prosedur untuk menghadirkan saksi.
"Sebab yang melindungi saksi adalah kewenangan LPSK,” kata dia.
Kejaksaan Agung diketahui telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 ke Pengadilan HAM Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara hukum (de jure) dan secara fakta berada di bawah kekuasaan dan pengendalian terdakwa IS.
Menjelang sidang pengadilan HAM berat di Makassar, Komnas HAM mempertanyakan apakah pihak terkait, misalnya LPSK sudah menyiapkan untuk menghadirkan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News