Jelang Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Komnas HAM: Bagaimana Menghadirkan Saksi?
Terdakwa IS tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan tidak menyerahkan pelaku kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Peristiwa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.(antara/jpnn)
Menjelang sidang pengadilan HAM berat di Makassar, Komnas HAM mempertanyakan apakah pihak terkait, misalnya LPSK sudah menyiapkan untuk menghadirkan saksi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News