Mahfud MD Merespons Positif Masukan MRP Soal Masa Depan Orang Asli Papua

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 12:52 WIB
Mahfud MD Merespons Positif Masukan MRP Soal Masa Depan Orang Asli Papua - JPNN.com Papua
Suasana saat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang didampingi Amnesty International Indonesia menemui Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons positif masukan-masukan dalam keputusan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Salah satu poin di dalamnya adalah tentang masa depan Orang Asli Papua, sekaligus menegaskan bahwa konstitusi NKRI memberikan perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat serta hukum adat.

“Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat,” ujar Mahfud MD saat menerima Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dalam pertemuan itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) didampingi Amnesty International Indonesia menyampaikan masukan-masukan dari hasil keputusan kultural MRP selama tahun 2021-2022 kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Keputusan-keputusan ini penting untuk memberikan perlindungan dan afirmasi terhadap Orang Asli Papua,” kata Ketua MRP Timotius Murib.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD mencatat berbagai masukan dari MRP yang dinilai penting. Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro agar menindaklanjuti beberapa poin penting itu.

Kemudian mengenai masukan tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua, Mahfud menyampaikan kebijakan publik di dalam DOB itu telah bersifat implementatif, bukan alternatif.

Dengan demikian, menurut Mahfud, pihak-pihak di dalamnya, baik pemerintah maupun masyarakat Papua, masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama menyangkut adat.

Menko Polhukam Mahfud MD merespons positif masukan-masukan dalam keputusan yang disampaikan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia