Irjen Daniel Silitonga Sebut 12 Polisi Berbuat Terlarang
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba memeriksa 12 polisi di Kota Sorong karena diduga melakukan perbuatan terlarang, yakni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Hal itu terkait penangkapan komisaris polisi berinisial CB pada kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Papua Barat Inspektur Jendral Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat (22/7).
Menurut Irjen Daniel, pemeriksaan 12 polisi tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya salah seorang perwira Polres Sorong Kota.
“Jadi, setelah dikembangkan, ternyata ada 12 oknum polisi yang diduga terlibat. Ada yang pemakai, ikut-ikutan, ada juga yang dipaksa karena dijanjikan sesuatu,” ujar Irjen Daniel.
Dua belas anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan dan menjalani tes urine untuk memastikan keterlibatan mereka.
“Dari hasil tes urine, dua dari 12 anggota tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna,” kata Silitonga.
Menurut Irjen Daniel, penangkapan oknum perwira polisi di Polres Sorong Kota itu sudah mendapat laporan dari kepala BNN.
“Terkait penangkapan, waktu itu memang saya diberitahu Kepala BNN. Saya bilang, lanjutkan dan perintahkan Dirnarkoba merapat dan lakukan operasi bersama,” kata Kapolda.
Polda Papua Barat memeriksa 12 polisi di Kota Sorong karena diduga melakukan perbuatan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News