Kombes Gustav: AKP Rustam Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Jumat, 22 Juli 2022 – 23:22 WIB
Kombes Gustav: AKP Rustam Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat - JPNN.com Papua
Eks komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam terancam dipecat tidak dengan hormat. Ilustrasi Polisi. Foto. Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Eks komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Hal itu terkait kasus pembunuhan Bripda Diego Rumaropen oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan apabila AKP Rustam dalam persidangan dinilai lalai dan bersalah maka akan mendapat sanksi yakni PTDH.

"Sanksi administrasi yang terberat adalah PTDH. Itu akan dikaji oleh komisi sidang etik, apakah layak mendapat sanksi PTDH atau tidak," ucap Kombes Gustav di Mapolda Papua, Jumat (22/7).

Gustav menerangkan ada tiga pasal yang diterapkan kepada AKP Rustam nantinya dalam proses persidangan.

Pasal pertama, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2002, Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan L dan juga Pasal 10 Ayat 1 huruf A angka ke 5, yang mana perbuatan yang akan disidangkan kepada AKP Rustam, yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang secara profesional dan prosedural.

Kemudian kedua, setiap wajib menjaga mengamankan dan merawat senjata api barang barang bergerak atau tidak bergerak milik Polri yang dipercaya kepadanya. 

Ketiga, lanjut Gustav yakni Pasal 10 Ayat 1 huruf A setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau SOP yang meliputi angkat 5 penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasainya secara tidak sah.

AKP Rustam terancam dipecat jika terbukti lalai dalam insiden pembunuhan Bripda Diego Rumaropen oleh orang tak dikenal.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia