Pemprov Papua Barat Beri Waktu 5 Hari Kepada Calon ASN, Simak

Adapun dokumen tersebut antara lain, surat keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan kartu tanda penduduk.
“Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya," kata Herman.
Menurut Herman, apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan atau pengumpulan berkas sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka honorer tersebut batal diakomodasi menjadi calon ASN.
Ada dua kategori pengangkatan yaitu, honorer berusia kurang dari 35 tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur,” tegas Herman.(ant/fri/jpnn)
Pemprov Papua Barat memberikan waktu lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon ASN. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News