Pemprov Papua Barat Beri Waktu 5 Hari Kepada Calon ASN, Simak

Senin, 05 Mei 2025 – 20:01 WIB
Pemprov Papua Barat Beri Waktu 5 Hari Kepada Calon ASN, Simak - JPNN.com Papua
Sejumlah tenaga honorer (seragam hitam putih) calon ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025). Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

papua.jpnn.com, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan kabar terbaru kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN).

Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat Otto Paroronganbagi memberikan waktu selama lima hari bagi calon ASN untuk menyelesaikan pemberkasan.

Menurut dia, tenaga honorer tersebut wajib mengumpulkan dokumen secara lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.

"Pemberkasan dimulai dari tanggal 5 April sampai tanggal 9 April 2025. Manfaatkan waktu yang ada dengan maksimal,” kata Parorongan di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025).

Dia menyebut batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi calon ASN berkaitan dengan mekanisme yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Lebih lanjut, dia mengatakan hasil pemberkasan nantinya diinformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, setelah itu dikirim kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.

"Saya juga minta BKD Papua Barat fokus selama satu minggu ke depan supaya berkas yang masuk diteliti dengan baik," ujar Parorongan.

Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori mengatakan pengumuman syarat pemberkasan tercantum dalam surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.

Pemprov Papua Barat memberikan waktu lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon ASN. Simak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News