Pemkab Manokwari Mempemudah Pengurusan PBG Rumah Ibadah

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 17:41 WIB
Pemkab Manokwari Mempemudah Pengurusan PBG Rumah Ibadah - JPNN.com Papua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari Albinus Cobis (kiri) mendampingi Bupati Manokwari Hermus Indou saat menyerahkan dokumen PBG pada pengurus rumah ibadah di Manokwari, Sabtu (17/8/2024). Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan

Dari komunikasi dengan pengurus rumah ibadah, sebagian besar dari mereka masih kesulitan mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah.

Masih banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, belum diurus menjadi sertifikat. Padahal dokumen pertanahan yang diakui negara hanya sertifikat.

"Kita butuh sertifikat tanah dan gambar bangunan karena harus diunggah di Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR," ujarnya.

Dia menambahkan untuk mempermudah PBG tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari.

"Karena rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG harus dari Dinas PUPR, sedangkan kita hanya mengeluarkan dokumen PBG," ujarnya.(ant/fri/jpnn)

Pemkab Manokwari, Papua Barat saat ini mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah di wilayah tersebut.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia