Pemkab Manokwari Mempemudah Pengurusan PBG Rumah Ibadah
Dari komunikasi dengan pengurus rumah ibadah, sebagian besar dari mereka masih kesulitan mengurus PBG karena belum memiliki sertifikat tanah.
Masih banyak tempat ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, belum diurus menjadi sertifikat. Padahal dokumen pertanahan yang diakui negara hanya sertifikat.
"Kita butuh sertifikat tanah dan gambar bangunan karena harus diunggah di Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mempermudah PBG tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari.
"Karena rekomendasi teknis untuk pengurusan PBG harus dari Dinas PUPR, sedangkan kita hanya mengeluarkan dokumen PBG," ujarnya.(ant/fri/jpnn)
Pemkab Manokwari, Papua Barat saat ini mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah di wilayah tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News